Baru tau ada Sekolah Sungai Cimanuk di Garut, keren kegiatannya. Salut!...
Usul Pak Kades, pialanya dipotong dua aja, Wkwk canda. Tapi emang dua tim ini seimbang banget. Juara...
Alhamdulillah, Garut keren! Semoga harga-harga di pasar beneran makin stabil ya Pak Bupati....
Panembong mantap! Banjarsari juga gak kalah hebat. Dua jempol buat semua pemain dan panitia turnamen....
Keren euy, semoga penghargaan ini jadi penyemangat buat terus mengembangkan potensi desa....
DESAPANEMBONG.ID – Pemerintah Desa Panembong, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, resmi menerapkan kebijakan baru dalam pelayanan administrasi kependudukan (adminduk). Mulai sekarang, warga yang mengurus berbagai dokumen administrasi diwajibkan melampirkan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun berjalan.
Kebijakan tersebut diberlakukan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Garut Nomor 900.1.13.1/2444/BAPENDA Tahun 2026 tentang optimalisasi pembayaran PBB-P2 di Kabupaten Garut.
Kepala Desa Panembong, Yanto Kriswanto, menegaskan bahwa aturan ini bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan mendorong kesadaran warga agar lebih tertib dalam memenuhi kewajiban pajak.
“Pemerintah desa berkewajiban menindaklanjuti arahan dari Bupati Garut. Pajak yang dibayarkan masyarakat nantinya kembali lagi untuk pembangunan desa, mulai dari infrastruktur, pelayanan kesehatan, pendidikan hingga program kesejahteraan masyarakat,” ujar Yanto saat ditemui di Kantor Desa Panembong, Rabu (13/5/2026).
Ia menjelaskan, sejumlah layanan yang kini mewajibkan lampiran bukti lunas PBB-P2 di antaranya pengurusan KTP, Kartu Keluarga (KK), surat pindah, surat keterangan usaha, serta berbagai layanan administrasi lainnya.
Menurut Yanto, kebijakan tersebut juga menjadi langkah untuk menciptakan tata kelola administrasi desa yang lebih tertib dan meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
“Melalui kebijakan ini, kami ingin mewujudkan pelayanan cepat dengan administrasi yang tertib. Partisipasi masyarakat sangat penting. Dengan membayar PBB-P2 tepat waktu, masyarakat ikut berkontribusi membangun desa,” katanya.
Pemerintah Desa Panembong juga mengimbau warga yang belum menerima SPPT atau mengalami kendala pembayaran pajak agar segera mendatangi kantor desa untuk mendapatkan bantuan dari petugas.
“Kami berharap masyarakat memahami bahwa kebijakan ini untuk kepentingan bersama. Pajak yang dibayarkan hari ini akan kembali dalam bentuk pembangunan dan fasilitas yang bisa dinikmati masyarakat,” pungkasnya. (PPID Desa Panembong)***
Langkah bagus dari Pemdes Panembong. Dengan PBB sebagai syarat adminduk, semoga administrasi desa makin tertib dan pembangunan bisa lebih tepat sasaran. Mendukung penuh.
(Administrator)
Terimakasih atas dukungan dan pengertiannya!, Kebijakan ini kami terapkan demi mewujudkan tertib administrasi serta memastikan hasil PBB benar-benar kembali untuk pembangunan Desa Panembong, Mari kita wujudkan desa yang maju bersama-sama.
Produk warga Desa Panembong yang dipilih acak sesuai ruang layar.






















