Berita Desa

Bukti Lunas PBB Kini Jadi Syarat Urus Adminduk, Pemdes Panembong: Demi Tertib Administrasi dan Pembangunan Desa

DESAPANEMBONG.ID – Pemerintah Desa Panembong, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, resmi menerapkan kebijakan baru dalam pelayanan administrasi kependudukan (adminduk). Mulai sekarang, warga yang mengurus berbagai dokumen administrasi diwajibkan melampirkan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun berjalan.

Kebijakan tersebut diberlakukan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Garut Nomor 900.1.13.1/2444/BAPENDA Tahun 2026 tentang optimalisasi pembayaran PBB-P2 di Kabupaten Garut.

Kepala Desa Panembong, Yanto Kriswanto, menegaskan bahwa aturan ini bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan mendorong kesadaran warga agar lebih tertib dalam memenuhi kewajiban pajak.

“Pemerintah desa berkewajiban menindaklanjuti arahan dari Bupati Garut. Pajak yang dibayarkan masyarakat nantinya kembali lagi untuk pembangunan desa, mulai dari infrastruktur, pelayanan kesehatan, pendidikan hingga program kesejahteraan masyarakat,” ujar Yanto saat ditemui di Kantor Desa Panembong, Rabu (13/5/2026).

Ia menjelaskan, sejumlah layanan yang kini mewajibkan lampiran bukti lunas PBB-P2 di antaranya pengurusan KTP, Kartu Keluarga (KK), surat pindah, surat keterangan usaha, serta berbagai layanan administrasi lainnya.

Menurut Yanto, kebijakan tersebut juga menjadi langkah untuk menciptakan tata kelola administrasi desa yang lebih tertib dan meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

“Melalui kebijakan ini, kami ingin mewujudkan pelayanan cepat dengan administrasi yang tertib. Partisipasi masyarakat sangat penting. Dengan membayar PBB-P2 tepat waktu, masyarakat ikut berkontribusi membangun desa,” katanya.

Pemerintah Desa Panembong juga mengimbau warga yang belum menerima SPPT atau mengalami kendala pembayaran pajak agar segera mendatangi kantor desa untuk mendapatkan bantuan dari petugas.

“Kami berharap masyarakat memahami bahwa kebijakan ini untuk kepentingan bersama. Pajak yang dibayarkan hari ini akan kembali dalam bentuk pembangunan dan fasilitas yang bisa dinikmati masyarakat,” pungkasnya. (PPID Desa Panembong)***

Kiriman Komentar

Hendra YG

14 Mei 2026 18:38:11

Langkah bagus dari Pemdes Panembong. Dengan PBB sebagai syarat adminduk, semoga administrasi desa makin tertib dan pembangunan bisa lebih tepat sasaran. Mendukung penuh.

Tanggapan : Admin (Administrator)

14 Mei 2026 18:51:33

Terimakasih atas dukungan dan pengertiannya!, Kebijakan ini kami terapkan demi mewujudkan tertib administrasi serta memastikan hasil PBB benar-benar kembali untuk pembangunan Desa Panembong, Mari kita wujudkan desa yang maju bersama-sama.

Beri Komentar